Ibnu Utsaimin mengatakan, “Orang yang tidak mampu berpuasa secara terus menerus semisal orang yang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh maka orang semacam ini kewajibannya adalah memberi makan untuk setiap hari yang ditinggalkan seorang miskin. Jika bulan ramadhan ketika itu tiga puluh hari maka harus memberi makan tiga puluh orang miskin. Jika ramadhan ketika itu dua puluh sembilan hari maka ada dua puluh sembilan orang miskin yang wajib dia beri makan”.
Setelah menjelaskan bahwa ada dua cara pembayaran fidyah, bisa dalam bentuk bahan makanan dan bisa dalam bentuk makanan siap santap beliau mengatakan, “Tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin fidyah sekedar mencukupi 30 atau 29 orang miskin. Artinya setiap hari harus seorang miskin” [Fiqh al Ibadat karya Ibnu Utsaimin hal 252].
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]